Get Mystery Box with random crypto!

Hajr terbagi dua, ⠀ 1. Penghajran terhadap seseorang karena ma | Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

Hajr terbagi dua,

1. Penghajran terhadap seseorang karena maslahat orang lain. Seperti penghajran terhadap orang yang bangkrut karena pada harta itu ada hak ghurama’ (para pemberi pinjaman) di situ, atau misalnya penghajran terhadap si sakit agar tidak berwasiat melebihi 1/3 dari hartanya karena ada bagian untuk ahli waris. Demikian pula budak dihajr karena hak tuannya, sehingga tidak sah tindakannya tanpa izin tuannya.

2. Penghajran terhadap seseorang karena adanya maslahat untuknya. Misalnya hajr terhadap anak kecil, orang dungu dan orang gila. Dalilnya adalah surat An Nisaa’: 5.

Allah Ta'ala berfirman,

وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik." (An Nisaa' : 5)
⠀⠀
Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀⠀
Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan postingan yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial yang Anda miliki.
⠀⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀
Ada Dua Model Al Hajru atau Pembatasan Kewenangan Seseorang Atas Kekayaannya
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
⠀⠀⠀⠀
Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website kami www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀
Dukung Fatwa TV dan WAG Dirosah Islamiyah dalam menyebarkan ilmu yang bermanfaat melalui ta'awun dan infak ke rekening:
⠀⠀⠀⠀
BCA Syariah 001 183 183 1
BNI Syariah 08 183 183 01
a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
⠀⠀⠀⠀
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke :
- 0838-0600-0003
- http://bit.ly/SunduqDewanFatwa
⠀⠀⠀⠀