Get Mystery Box with random crypto!

Ibnul Qayyim berkata: ⠀ “Jika yang diterima telah diambil tanp | Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

Ibnul Qayyim berkata:

“Jika yang diterima telah diambil tanpa ridha dari pemiliknya, juga tidak terpenuhi penggantinya, maka harus dikembalikan kepadanya, jika kesulitan untuk mengembalikan, maka menjadi hutang yang diketahui oleh pemilik harta sebelumnya, jika tidak bisa melunasinya, maka ia kembalikan kepada ahli warisnya, jika tidak mungkin maka ia sedekahkan sejumlah harta tersebut.

Jika pemilik hak memilih untuk mendapatkan pahala pada hari kiamat, maka itu menjadi haknya, jika ia tidak mau kecuali akan mengambil amal kebaikan orang yang mengambil haknya, maka ia sempurnakan sejumlah harta tersebut dan pahala sedekahnya menjadi pahala orang yang mensedekahkannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dari para sahabat –radhiyallahu ‘anhum-“. (Zaad Al Ma’ad: 5/690)
⠀⠀
Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀⠀
Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan postingan yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial yang Anda miliki.
⠀⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀
Hukum Uang Masuk di Rekening Tidak Diketahui Asalnya
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
⠀⠀⠀⠀
Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website kami www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀
Dukung Fatwa TV dan WAG Dirosah Islamiyah dalam menyebarkan ilmu yang bermanfaat melalui ta'awun dan infak ke rekening:
⠀⠀⠀⠀
BCA Syariah 001 183 183 1
BNI Syariah 08 183 183 01
a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
⠀⠀⠀⠀
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke :
- 0838-0600-0003
- http://bit.ly/SunduqDewanFatwa
⠀⠀⠀⠀