Get Mystery Box with random crypto!

Dalil tentang hajr adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ⠀ | Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

Dalil tentang hajr adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (QS. An Nisaa’: 5)

Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum baligh atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya, termasuk pula orang-orang yang sama dengan mereka seperti orang gila dan anak kecil. Dilakukan pencegahan adalah agar tidak merusak hartanya dan menghilangkannya, dan tidak diserahkan hartanya kecuali setelah benar-benar cerdas. Dan bagi wali berhak mengatur harta mereka jika maslahat menghendaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. “ (QS. An Nisaa’: 6)
⠀⠀
Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀⠀
Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan postingan yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial yang Anda miliki.
⠀⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀
Kriteria Al Hajru dalam Syariat yang Pertama adalah Anak Kecil yang Belum Baligh
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
⠀⠀⠀⠀
Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website kami www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀
Dukung Fatwa TV dan WAG Dirosah Islamiyah dalam menyebarkan ilmu yang bermanfaat melalui ta'awun dan infak ke rekening:
⠀⠀⠀⠀
BCA Syariah 001 183 183 1
BNI Syariah 08 183 183 01
a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
⠀⠀⠀⠀
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke :
- 0838-0600-0003
- http://bit.ly/SunduqDewanFatwa
⠀⠀⠀⠀