Get Mystery Box with random crypto!

Manfaat Mempelajari Ushul Fiqih bagi mujtahid adalah sebagai s | Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

Manfaat Mempelajari Ushul Fiqih bagi mujtahid adalah sebagai sebuah metodologi untuk melakukan ijtihad. Sedangkan bagi kita yang tidak berada di level mujtahid atau seseorang yang memiliki kualifikasi untuk berijtihad, Ilmu Ushul Fiqih tetap memiliki banyak manfaat, diantaranya untuk memahami bagaimana proses suatu hukum ditetapkan dan mempelajari pola-pola atau cara kerja Mujtahid dalam berijtihad.

Didalam fiqih kerap terjadi perbedaan pendapat diantara Ulama. Misalnya perbedaan tata cara beribadah antara satu madzhab dengan madzhab lain. Dengan mempelajari Ushul Fiqih kita terhindar dari fanatisme dan taklid buta. Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih menjadikan terbuka terhadap perbedaan pendapat diantara para mujtahid

Wallaahu ta’ala a’lam
⠀⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀
Belajar Ilmu Ushul Fikih Agar Kita Bisa Jauh Dari Sikap Fanatik
Ustadz Dr. Musyaffa' Ad Dariny, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
⠀⠀⠀⠀
Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website @dewanfatwapa www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀
GUNAKAN HARTA UNTUK BERINFAK DI JALAN ALLAH DENGAN MENDUKUNG FATWA TV & WAG DIROSAH ISLAMIYAH MELALUI REKENING:
⠀⠀⠀⠀
Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
Bank Muamalat 3460183183
a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
⠀⠀⠀⠀
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke :
- WhatsApp 0838-0600-0003
- http://bit.ly/SunduqDewanFatwa
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀