Get Mystery Box with random crypto!

Tujuan yang hendak dicapai dari ilmu Ushul Fiqh ialah untuk da | Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

Tujuan yang hendak dicapai dari ilmu Ushul Fiqh ialah untuk dapat menetapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terinci agar sampai kepada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali, yang ditunjuk oleh dalil-dalil itu, dalam kaidah Ushul serta bahasanya itu dapat dipahami nash-nash syara’ dan hukum yang terkandung di dalamnya.

Wallaahu ta’ala a’lam
⠀⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀
Dengan Ilmu Ushul Fikih Kita Bisa Melihat Mana Dalil Yang Lebih Kuat
Ustadz Dr. Musyaffa' Ad Dariny, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
⠀⠀⠀⠀
Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website @dewanfatwapa www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀
RAIH KESEMPATAN BERSEDEKAH JARIYAH DENGAN MENDUKUNG DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL IRSYAD, FATWA TV, DAN WAG DIROSAH ISLAMIYAH MELALUI REKENING:
⠀⠀⠀⠀
Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
Bank Muamalat 3460183183
a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
⠀⠀⠀⠀
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke :
- WhatsApp 0838-0600-0003
- http://bit.ly/SunduqDewanFatwa
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀