2021-12-29 08:26:59
Dapat kita uraikan secara garis besar usul fikih mencakup tiga pembahasan:
1. Dalil-dalil syar’i, baik yang disepakati eksistensinya, seperti Alquran, sunah, ijmak, dan kias, maupun diperselisihkan eksistensinya oleh para ulama, semisal istish-hab, perkataan sahabat, syariat sebelumnya, istihsan, dan mashalih mursalah.
2. Metode dalam ber-istinbath atau ber-istidlal, yaitu menarik hukum syar’i dari dalil tersebut. Semisal mengetahui lafal amr-nahy (perintah-larangan), nasih-mansukh (penganulir-dianulir), ‘am-khash (umum-khusus), muthlaq-muqayyad (mutlak-terikat), mujmal-mubayyan (global-dirinci), manthuq-mafhum (tekstual-implisit), dan lafal lain yang berguna dalam ber-istidlal.
3. Kondisi seorang mujtahid yang beristidlal, termasuk membahas
pertentangan dalil, bagaimana menguatkan pendapat, seputar fatwa, juga bicara mengenai taklid, dan lain sebagainya.
Wallaahu ta’ala a’lam
⠀⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀
Dengan Ilmu Ushul Fikih Kita Bisa Membedakan Perkara Khilaf
Ustadz Dr. Musyaffa' Ad Dariny, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
⠀⠀⠀⠀
Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website @dewanfatwapa www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀
RAIH KESEMPATAN BERSEDEKAH JARIYAH DENGAN MENDUKUNG DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL IRSYAD, FATWA TV, DAN WAG DIROSAH ISLAMIYAH MELALUI REKENING:
⠀⠀⠀⠀
Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
Bank Muamalat 3460183183
a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
⠀⠀⠀⠀
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke :
- WhatsApp 0838-0600-0003
- http://bit.ly/SunduqDewanFatwa
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
715 views05:26