HUKUM SHALAT DI ANTARA TIANG Al-'Allamah Muhammad bin Shali | KajianIslamTemanggung
HUKUM SHALAT DI ANTARA TIANG
Al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
الصلاة بين السواري جائزة عند الضيق. أما في حال السعة فلا يصلى بين السواري لأنها تقطع الصفوف
"Shalat (berjama'ah) di antara tiang boleh ketika tempatnya sempit. Namun dalam keadaan longgar tidak boleh melakukan shalat di antara tiang karena hal itu dapat memutus shaf."
📚 Penuhi dunia dengan ilmu dan amal. 📧 Email: kajianislamtemanggung@gmail.com. Tim Admin KIT (dibawah bimbingan Asatidzah Temanggung). 📲 Kritik, saran atau pertanyaan,. Ikhwan 085228006512. ...