Kurban (
qurban) disebut
"udh-hiyyah". Dalam fikih,
udh-hiyyah adalah hewan ternak yang disembelih pada Hari Nahr, dengan niat untuk mengerjakan hal yang sunah.
Udh-hiyyah hukumnya sunah. #Fikih
Baca:
Hukum Fikih Seputar Kurban
https://m.facebook.com/MuslimahNewsCom/posts/2480852182092582
https://muslimahnews.net/2023/06/08/20851/