Get Mystery Box with random crypto!

[Resume Diskusi] Kesejahteraan Terwujud Ketika Menerapkan Syar | Muslimah News Daily Post

[Resume Diskusi] Kesejahteraan Terwujud Ketika Menerapkan Syariat secara Kafah

Narasumber: Ummu Nabila as-Syafi’i

Islam adalah agama yang sempurna. Islam memiliki hukum yang mengatur hubungan individu dengan Rabbnya, hubungan individu dengan dirinya, dan hubungan individu dengan sesama. islam juga memiliki konsep dan tarekat, serta cara penerapannya dalam kehidupan.

Akidah Islam merupakan fondasi dasar atau landasan berpikir yang di atasnya dibangun semua pemikiran dan pandangan hidup yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. “Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi kaum muslim.” (QS An-Nahl: 89).

Ketika Islam diterapkan secara kafah, maka kesejahteraan, rasa aman, tenteram, kebahagiaan, rakyat yang taat, pejabat yang amanah, serta amar makruf nahi mungkar, akan dijamin oleh negara. Islam juga menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok tiap warga masyarakat, yakni terpenuhinya kebutuhan primer, sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Mekanisme tersebut dijalankan berdasarkan tuntunan hukum syarak atas dorongan ruhiyah berdasarkan akidah islamiah demi mengharapkan rida Allah Taala. Setiap laki-laki yang mampu bekerja memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarga yang menjadi tanggungannya. Jika tidak mampu, menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya yang dananya diambil dari baitulmal.

Negara juga berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok yang bersifat kolektif, yakni pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Negara akan mendorong laki-laki untuk bekerja, berusaha, dan mencari rezeki sebagai bentuk kewajibannya.

Kaidah-kaidah syarak tentang kepemilikan dan transaksi-transaksinya, menyebabkan semua persoalan terkait bisa diselesaikan sehingga mempermudah manusia dalam memperoleh, memanfaatkan, dan mengembangkan harta. Di sisi lain, Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk mebuat sarana yang dipergunakan untuk produksi, selama masih halal dan bersih.

“Tidak ada seseorang yang memakan satu makanan pun yang lebih baik dari makanan hasil usaha tangannya (bekerja) sendiri.” (HR Baihaqi).

Hukum-hukum yang menyangkut masalah ekonomi dibangun berdasarkan kaidah kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi. Oleh karena itu, negara memiliki peran mengatur sesuai tuntunan syariat dan tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang. Tidak akan ada penimbunan bahan pokok sehingga kesejahteraan merata bagi seluruh warga negara.

Kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan akan dirasakan seluruh umat manusia jika aturan Islam diterapkan secara kafah dan membawa rahmat bagi alam semesta. [MNews/Vovi]


https://m.facebook.com/MuslimahNewsCom/posts/578387277741772