#TanyaJawab —Pertanyaan: Saya ingin mengambil sebagian dari jumlah harta yang dipotong dari saya itu, tetapi mereka mengharuskan saya untuk mengambil persentase tertentu dari jumlah yang menjadi hak saya itu. Apakah ini secara syar’i boleh?
https://m.facebook.com/MuslimahNewsCom/posts/1926702140840925/