Rasul saw. melarang
al-mukhâbarah atau
al-muzâra‘ah (penyewaan lahan) dengan hasil dari bagian tertentu dari tanah yang disewakan, baik hasil bagian itu banyak, sedikit, atau bahkan tidak ada karena terserang hama.
Baca:
Syubhat Kebolehan Penyewaan Lahan Pertanian
#SyarahHadis
https://m.facebook.com/MuslimahNewsCom/posts/2331446747033127
https://muslimahnews.net/2022/11/27/14877/