Get Mystery Box with random crypto!

Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

டெலிகிராம் சேனலின் சின்னம் dewanfatwapa — Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad D
டெலிகிராம் சேனலின் சின்னம் dewanfatwapa — Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
சேனல் முகவரி: @dewanfatwapa
வகைகள்: மதம்
மொழி: தமிழ்
நாடு: அமைக்கப்படவில்லை
சந்தாதாரர்கள்: 8.75K
சேனலில் இருந்து விளக்கம்

Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
website:
www.DewanFatwa.com
Info Kajian Ustadz Dewan Fatwa ada di channel khusus @DirosahIslamiyah

Ratings & Reviews

3.00

2 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

0

4 stars

0

3 stars

2

2 stars

0

1 stars

0


சமீபத்திய செய்திகள் 125

2021-03-26 02:20:06
344 views23:20
திற / கருத்து
2021-03-26 02:11:01 UKURAN KAYA SESEORANG
⠀⠀⠀
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
⠀⠀⠀
“Kekayaan (yang hakiki) bukanlah dengan banyaknya harta. Namun kekayaan (yang hakiki) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051).
⠀⠀⠀
Oleh karena itu, banyak berdo’alah pada Allah agar selalu diberi kecukupan. Do’a yang selalu dipanjatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah do’a:
⠀⠀⠀
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى
⠀⠀⠀
“Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf dan ghina) (HR. Muslim no. 2721).
⠀⠀⠀
An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, ”Afaf dan ‘iffah bermakna menjauhkan dan menahan diri dari hal yang tidak diperbolehkan. Sedangkan al ghina adalah hati yang selalu merasa cukup dan tidak butuh pada apa yang ada di sisi manusia.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, 17/41, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi).
⠀⠀⠀
Berarti dalam do’a ini kita meminta pada Allah [1] petunjuk (hidayah), [2] ketakwaan, [3] sifat menjauhkan diri dari yang haram, dan [4] kecukupan.⠀
Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀⠀
Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan postingan yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial yang Anda miliki
⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Fatwa TV Bisa Disaksikan Melalui
- Telkom-4 Freq 3720/32727/H
- Youtube.com/FatwaTVOfficial/live
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website kami www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
374 views23:11
திற / கருத்து
2021-03-26 02:10:05
343 views23:10
திற / கருத்து
2021-03-26 02:00:07 Audio
------------------------
Materi : "Hukum Puasa Daud Jika Jatuh Pada Hari Jum'at"

Pemateri : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حَفِظَهُ اللهُ

Sumber : #ProgramFatwaTV "Fatwa-Fatwa"

Unduh & Simak Audio

------------------------

Fatwa TV Bisa Disaksikan Melalui
- Telkom-4 Freq 3720/32727/H
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Youtube.com/FatwaTVOfficial/live
- www.dewanfatwa.com/livestreamming

Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website kami www.dewanfatwa.com/tanyakan

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan postingan yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial yang Anda miliki
437 views23:00
திற / கருத்து
2021-03-25 02:21:01 Hajru menurut bahasa artinya mencegah sedangkan menurut istilah adalah melarang atau menahan seseorang untuk membelanjakan hartanya.

Al-hajru merupakan larangan bagi seseorang untuk mengelola kekayaan karena masih kecil atau akalnya tidak sempurna. Allah melarang memberikan harta kepada pemilik yang tidak mampu mengelola hartanya dengan baik , seperti anak yatim yang belum baligh, orang yang bodoh dan orang yang hilang akalnya.
⠀⠀
Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀⠀
Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan postingan yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial yang Anda miliki.
⠀⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀
Kriteria Al Hajru dalam Syariat yang Ketiga adalah Orang Pandir Tidak Pandai Belanjakan Hartanya
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
⠀⠀⠀⠀
Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website kami www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀
Dukung Fatwa TV dan WAG Dirosah Islamiyah dalam menyebarkan ilmu yang bermanfaat melalui ta'awun dan infak ke rekening:
⠀⠀⠀⠀
BCA Syariah 001 183 183 1
BNI Syariah 08 183 183 01
a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
⠀⠀⠀⠀
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke :
- 0838-0600-0003
- http://bit.ly/SunduqDewanFatwa
⠀⠀⠀⠀
327 views23:21
திற / கருத்து
2021-03-25 02:20:06
256 views23:20
திற / கருத்து
2021-03-25 02:11:00 BULAN SYA'BAN
⠀⠀
Bulan Sya’ban adalah bulan mulia yang terletak sebelum bulan suci Ramadhan. Di antara keistimewaannya, bulan tersebut adalah waktu dinaikkan amalan.

Mengenai bulan Sya’ban, ada hadits dari Usamah bin Zaid. Ia pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia tidak pernah melihat beliau melakukan puasa yang lebih semangat daripada puasa Sya’ban. Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

“Bulan Sya’ban –bulan antara Rajab dan Ramadhan- adalah bulan di saat manusia lalai. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan.” (HR. An-Nasa’i no. 2359. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀⠀
Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan postingan yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial yang Anda miliki
⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Fatwa TV Bisa Disaksikan Melalui
- Telkom-4 Freq 3720/32727/H
- Youtube.com/FatwaTVOfficial/live
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website kami www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
280 views23:11
திற / கருத்து
2021-03-25 02:10:05
252 views23:10
திற / கருத்து
2021-03-25 02:00:06 Audio
------------------------
Materi : "Hukum Memegang HP Saat Khutbah Jum'at"

Pemateri : Ustadz Dr. Musyaffa' Addariny, M.A. حَفِظَهُ اللهُ

Sumber : #ProgramFatwaTV "Fatwa-Fatwa"

Unduh & Simak Audio

------------------------

Fatwa TV Bisa Disaksikan Melalui
- Telkom-4 Freq 3720/32727/H
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Youtube.com/FatwaTVOfficial/live
- www.dewanfatwa.com/livestreamming

Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website kami www.dewanfatwa.com/tanyakan

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan postingan yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial yang Anda miliki
313 views23:00
திற / கருத்து
2021-03-24 02:21:01 Tujuan hajru yaitu untuk kemaslahatan pemiliknya dan untuk kemaslahatan orang lain. untuk kemaslahatan pemiliknya seperti hajr kepada anak kecil, orang gila dan orang yang bodoh. kalau harta diserahkan kepada mereka, tidak akan membawa kebaikan sebab mereka tidak bisa menggunakannya dengan baik, sehingga membawa kerugian.

Anak kecil belum bisa berpikir, orang gila tidak bisa berpikir dan orang yang bodoh tidak akan mampu menggunakannya. maka harta ditahan oleh walinya dan diberikan untuk memeliharanya
⠀⠀
Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀⠀
Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan postingan yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial yang Anda miliki.
⠀⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀
Kriteria Al Hajru dalam Syariat yang Kedua adalah Orang yang Gila / Cacat Mental
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
⠀⠀⠀⠀
Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website kami www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀
Dukung Fatwa TV dan WAG Dirosah Islamiyah dalam menyebarkan ilmu yang bermanfaat melalui ta'awun dan infak ke rekening:
⠀⠀⠀⠀
BCA Syariah 001 183 183 1
BNI Syariah 08 183 183 01
a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
⠀⠀⠀⠀
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke :
- 0838-0600-0003
- http://bit.ly/SunduqDewanFatwa
⠀⠀⠀⠀
574 views23:21
திற / கருத்து